Pernikahan ‘ala’ Kawruh Jiwa
Posted by Wijayanto on March 11, 2009
Ki Wagiman, sebagai pemuka Kawruh Jiwa, diberi wewenang oleh pemerintah untuk dapat bertindak sebagai “penghulu” nikah di komunitas KJ.
Pernikahan pertama ala KJ, sudah dilangsungkan pada tanggal 18 Maret 2009 yang lalu. Sayang saat itu saya tidak dapat menyaksikan jalannya acara pernikahan, karena saya pulang malam dari mengikuti kunjungan ke Perusahaan Djarum – Kudus.
Ya.. tapi dari cerita yang saya dapatkan langsung dari Ki Wagiman, ketika menikahkan anaknya sendiri dengan ‘cara’ KJ, tampak kesederhanaan, bukan kerumitan syarat-syarat orang menikah.
Mengapa sederhana? Ya.. menurut ajaran Suryamentaram, syaratnya orang menikah cuma ada lima (5)
1. padha manungsane (sama-sama manusia)
2. padha uripe (sama-sama masih hidup)
3. lanang karo wadon (laki-laki dengan perempuan)
4. padha dewasane (sama-sama dewasa)
5. padha senenge (sama-sama cinta)
Cuma itu. Lalu bagaimana urusan surat menyurat? Ya.. prinsip di KJ antara lain “sabutuhe, saperlune, sacukupe”, jadi ya tidak diada-adakan yang tidak diperlukan.
Oh ya.. sebenarnya KJ bukan kepercayaan tertentu, melainkan hanya filsafat, namun karena oleh pemerintah dianggap sebagai aliran kepercayaan, ya.. jadi boleh menikahkan sepasang manusia yang akan berumah tangga. Dari KJ diteruskan di Catatan Sipil dan bereslah urusan pernikahan.
Yang boleh dinikahkan oleh aliran kepercayaan, tentunya bukan yang sudah memeluk agama tertentu. Untuk mengatasi ini, ya.. kalau calon mempelai sudah beragama (ditunjukkan dengan KTP-nya), ya tinggal bikin KTP sementara dan di isian “Agama” ditulis “Lainnya”. Begitu saja sudah beres…, tidak perlu macam-macam syarat yang memberatkan seolah-olah mengurus pernikahan adalah pekerjaan yang luar biasa rumit.
Bagaimana jika setelah menikah kembali ke agamanya semula, ya silakan saja, itu hak asasi manusia, apalagi KJ bukan agama dan bukan pengganti agama. Tetap beragama ya silakan.., tidak beragama ya silakan.. Negara menjamin kebebasan memeluk/tidak memeluk suatu agama. Yang penting tidak melanggar Pancasila, tetap harus ber-Ketuhanan.
Manusia itu ya sudah sepantasnya menikah.. ya asal sudah memenuhi ke-5 syarat diatas, ya silakan menikah.. Gitu aja kok repot…
Robertho Simson said
Sipp….!!!
triwidodo said
Maturnuwun Mas Wijayanto, sederhana, tidak membelenggu dan logis. Sungguh Luar Biasa.
Denny said
It’s a simple ideas in complex world.
Tidak salah untuk mengganti yang komplek menjadi simpel sepanjang substansi masih terjaga.
It’s gratfull
Mau berpikir dan berani berpikir (apakah berpikir itu dosa?) : P(etrus) WIJAYANTO’s Page said
[...] kami berkunjung ke Ki Wagiman, bersama STR dan Bejo untuk ngobrol-ngobrol tentang kehidupan ini, ada beberapa hal yang kembali [...]
sunarno said
lima syarat pernkahan ini sempat sy diskusikan dgn kawan sy di Paris(asli Indonesia-Jawa).dia krng sependapt,krn belum mencantumkn 1 hal.yaitu perkawinan kaum lesbi(gay).krn kaum gay ini sdh mnjadi kemutlakan adanya di dunia ini.ketika itu sy jawab,perkawinan menurut Kawruh Jiwa ini yg dimaksud adlh perkawinan yg membuahkn hasil keturunan(sebagai regenerasi).bagaimana Kawruh Jiwa menanggapi hal ini?
Wijayanto said
@Sunarno,
Menurut ‘pelajaran’ di KJ, hakikat hidup itu untuk melestarikan jenis (ber-generasi), tumbuhan hidup, berbunga-berbuah-muncul tunas baru. Binatang, kawin-punya anak-muncul binatang baru. Demikian juga manusia-menikah-punya anak-muncul bayi. Itu sudah “nature” dari hidup.
Lesbian/gay, menyimpang dari ‘nature’ ini. Bukannya tidak boleh, boleh-boleh saja, tapi apa benar? Ingat di KJ kita mencari “yang benar” atau yang “sebenarnya”.
Santri Gundhul said
URIP~HIDUP kuwosone MOBAH lan POLAH lenggahing ROSO JATI.
URIP~HIDUP berasal dari Gusti Kang Moho Suci. Kita semua berasal dari Yang Tunggal.
URIP~HIDUP kita adalah sama yang membuat perbedaan adalah WADHAGNYA~RAGANYA.
Maturnuwun Kang Mas Wijayanto, saya bisa menyimak wewarah Ajaran URIP~HIDUP Kawruh Jiwo dari Ki Ageng Suryomentaraman.
Salam Kekadangan & Sihkatresnan
Kiprijo said
menurut KJ, memang pokok /hakikat pernikahan itu hanya untuk “melestarikan jenis “. Menurut saya, ke absahan pernikahan memang boleh sederhana, tetapi jangan lupa KJ timbul dari budaya Jawa, Oleh karena itu, ritual pernikahan Jawa tetap harus dilakukan. Ritual itu antara lain, Midodareni, temu, srah srahan, dll.
Wijayanto said
@Koprijo,
ritual pernikahan Jawa tetap harus dilakukan
siapa yang mengharuskan?
kiprijo said
Yang mengharuskan pelaksanaan ritual pernikahan Jawa ya kesadaran orang tua yang mantu, yang “jawa”
Wijayanto said
@Kiprijo,
hehe… ‘jawa’ bagian mana? Ki Ageng Suryamentaram juga ‘jawa’ lho..beliau salah satu putra Sultan Hamengku Buwono VII
kiprijo said
Wong Jawa karo wong sing “jawa” beda kan ?. Memang KAS wong Jawa jing “jawa”. Jadi wong Jawa jing “jawa” mestinya menggunakan juga ritual pernikahan adat Jawa